
Dua orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video mesum berjudul ‘A Day in My Life’ dinyatakan positif mengidap HIV. Kini, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini bermula dari beredarnya video tersebut di media sosial yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka.
Hasil tes medis menunjukkan bahwa kedua tersangka tersebut positif terinfeksi HIV. Temuan ini menambah kekhawatiran publik, terutama mengenai potensi penularan virus yang mematikan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten-konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.