
Samarinda – Angka penemuan kasus HIV di Kota Samarinda mendekati 400 kasus. Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanggulangan HIV/AIDS.
Berdasarkan data terkini, hampir 400 warga Samarinda terkonfirmasi positif HIV. Jumlah ini menjadi perhatian serius bagi para wakil rakyat, yang menilai perlu adanya regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk menangani masalah kesehatan masyarakat ini.
Anggota DPRD Samarinda menekankan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda tersebut. Mereka berharap aturan daerah ini dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan HIV/AIDS di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah percepatan ini diambil sebagai respons atas tingginya angka temuan kasus baru. DPRD berkomitmen untuk segera merampungkan Ranperda agar dapat segera diimplementasikan demi melindungi masyarakat dan menekan laju penyebaran virus HIV.