
Ribuan warga Kecamatan Tanjung Mulia, Kota Medan, akhirnya angkat bicara. Mereka secara kolektif membubuhkan tanda tangan dalam sebuah petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang dinilai sudah sangat meresahkan dan tidak kunjung ditertibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam petisi tersebut, warga mendesak agar Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas. Mereka menyoroti kelambanan atau bahkan ketidakmampuan DLH dalam menangani permasalahan TPA liar yang telah beroperasi tanpa izin di wilayah mereka. Warga menilai kondisi ini sudah sangat mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan lingkungan sekitar.
“Kami sudah sangat muak dengan bau busuk dan asap dari pembakaran sampah yang sering terjadi. Kami berharap Pemko Medan mendengar suara kami dan segera menutup tempat pembuangan ilegal ini,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Aksi pengumpulan tanda tangan ini menjadi bukti nyata bahwa kesabaran warga telah sampai pada batasnya. Mereka berharap langkah ini dapat mendorong pemerintah kota untuk bergerak cepat, tanpa harus menunggu insiden yang lebih besar lagi terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DLH Kota Medan ataupun Pemko Medan terkait tuntutan warga Tanjung Mulia. Namun, warga berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.