
BPJS Kesehatan terus melakukan penyesuaian kebijakan untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. Mulai tahun 2026, terdapat sejumlah penyakit yang tidak lagi masuk dalam daftar layanan yang ditanggung. Perubahan ini penting diketahui agar peserta tidak salah dalam mengajukan klaim.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah 21 jenis penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Kanker stadium lanjut yang tidak dapat disembuhkan
- Penyakit akibat kecanduan narkoba dan alkohol
- Cedera akibat percobaan bunuh diri atau tindakan kriminal
- Penyakit yang memerlukan perawatan di luar negeri tanpa rekomendasi dokter
- Gangguan jiwa berat yang tidak dirawat di fasilitas kesehatan resmi
- Penyakit akibat bencana alam atau kerusuhan massal
- Keguguran yang disebabkan oleh tindakan aborsi ilegal
- Penyakit yang timbul akibat penggunaan alat kontrasepsi terlarang
- Penyakit yang memerlukan transplantasi organ dari donor ilegal
- Penyakit akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang
- Penyakit yang memerlukan perawatan estetika atau kosmetik
- Penyakit yang diakibatkan oleh tindakan medis yang tidak sesuai standar
- Penyakit yang memerlukan terapi alternatif yang tidak terbukti ilmiah
- Penyakit yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS
- Penyakit yang memerlukan obat-obatan yang tidak masuk dalam formularium nasional
- Penyakit yang memerlukan perawatan intensif di luar indikasi medis
- Penyakit yang timbul akibat kehamilan di luar nikah tanpa izin
- Penyakit yang memerlukan perawatan gigi estetika
- Penyakit yang diakibatkan oleh olahraga ekstrem tanpa pengawasan medis
- Penyakit yang memerlukan perawatan rehabilitasi narkoba secara mandiri
Pentingnya Memahami Kebijakan Baru
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan dana BPJS digunakan secara tepat sasaran. Peserta diharapkan lebih cermat dalam memilih layanan kesehatan dan memahami hak serta kewajiban. Untuk informasi lebih detail, kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi layanan pelanggan.