
Sebuah laporan terbaru mengungkap adanya praktik diskriminasi yang dialami oleh ibu hamil di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia. Tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2022.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah ibu hamil mengeluhkan perlakuan tidak adil saat mengakses layanan kesehatan. Mereka merasa diperlakukan berbeda, bahkan ada yang ditolak layanannya, dengan alasan yang merujuk pada regulasi terbaru tersebut.
Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 sendiri sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak. Namun, implementasi di lapangan justru menimbulkan interpretasi yang keliru oleh sebagian tenaga kesehatan. Akibatnya, bukannya mendapat perlindungan, ibu hamil malah menjadi korban diskriminasi.
Para ahli kesehatan masyarakat menilai bahwa sosialisasi yang kurang memadai menjadi akar permasalahan ini. Banyak petugas faskes yang belum sepenuhnya memahami substansi peraturan, sehingga menerapkannya secara tidak tepat. Hal ini menyebabkan hak-hak ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan setara terabaikan.
Kasus-kasus diskriminasi ini tersebar di beberapa daerah, seperti yang dilaporkan oleh RADARMEDAN.COM. Ibu hamil yang seharusnya mendapat prioritas dan perhatian khusus, justru harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan hak dasarnya. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan.
Ke depan, diperlukan langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022. Selain itu, pelatihan ulang bagi tenaga kesehatan juga mendesak dilakukan agar mereka mampu mengimplementasikan aturan tersebut dengan benar, tanpa menimbulkan diskriminasi. Ibu hamil adalah kelompok rentan yang harus dilindungi, bukan dipersulit aksesnya terhadap layanan kesehatan.