
Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, pihak Ombudsman mendapati seorang warga binaan tengah menjalani prosedur kemoterapi di dalam area lapas.
Temuan ini memicu keprihatinan serius karena kondisi fasilitas kesehatan di lapas dinilai tidak memadai untuk menangani pengobatan kanker yang kompleks. Menurut laporan, pasien tersebut harus menjalani sesi kemoterapi di ruangan yang tidak steril dan minim peralatan medis pendukung. Ombudsman menekankan bahwa praktik semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan warga binaan.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti kurangnya koordinasi antara pihak lapas dengan rumah sakit rujukan. Idealnya, pasien dengan penyakit kritis seperti kanker harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang lengkap, bukan di dalam lapas. Ombudsman mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait untuk segera mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang membutuhkan perawatan intensif.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa rentannya hak kesehatan warga binaan di Indonesia. Ombudsman berharap temuan ini dapat mendorong perbaikan sistemik agar tidak ada lagi warga binaan yang terpaksa menjalani pengobatan berbahaya di tempat yang tidak semestinya.