
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengupayakan agar layanan transplantasi sumsum tulang dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pasien terhadap prosedur medis yang tergolong mahal tersebut.
Transplantasi sumsum tulang merupakan salah satu metode pengobatan untuk berbagai penyakit darah dan kanker, seperti leukemia, limfoma, dan talasemia. Namun, biaya prosedur ini seringkali menjadi kendala utama bagi pasien, terutama di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap agar lebih banyak pasien yang membutuhkan transplantasi sumsum tulang dapat mendapatkan perawatan tanpa harus terbebani biaya yang tinggi. Saat ini, proses pengkajian dan negosiasi dengan pihak terkait masih terus berlangsung untuk memastikan kelayakan dan kesiapan sistem JKN dalam menanggung biaya tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan akses terhadap pengobatan modern di Indonesia.