
Langkah Hukum KPCDI Memperkuat Perlindungan Pasien Gagal Ginjal
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tidak hanya berfokus pada pengujian Undang-Undang BPJS Kesehatan. Organisasi ini juga memperluas perjuangannya dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Langkah ini diambil demi menjamin perlindungan yang lebih optimal bagi pasien gagal ginjal di Indonesia.
Upaya hukum yang dilakukan KPCDI bertujuan untuk memperbaiki aturan yang dinilai masih menyulitkan akses layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan terapi cuci darah. Dengan menggugat dua undang-undang sekaligus, KPCDI berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan manusiawi bagi ribuan pasien gagal ginjal di tanah air.
Pengujian UU SJSN ini menjadi bagian dari strategi untuk menutup celah hukum yang kerap merugikan pasien. Pasalnya, aturan yang ada saat ini masih dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan medis pasien gagal ginjal, terutama dalam hal pembiayaan dan akses ke fasilitas kesehatan.
KPCDI optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan pasien. Mereka berharap putusan ini nantinya dapat menjadi landasan bagi perbaikan sistem jaminan sosial nasional yang lebih inklusif dan responsif terhadap penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal.