21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

Home blog 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meski begitu, tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa kondisi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Penyakit akibat percobaan bunuh diri – Cedera atau gangguan kesehatan yang timbul karena upaya menyakiti diri sendiri hingga mengancam nyawa.
  • Penyakit akibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang – Gangguan fisik maupun mental yang disebabkan oleh konsumsi narkoba atau zat adiktif ilegal.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebihan – Kerusakan organ seperti sirosis hati, gangguan jantung, atau kerusakan saraf yang dipicu oleh alkoholisme.
  • Penyakit akibat tindakan kriminal – Luka atau penyakit yang diderita saat melakukan aksi kejahatan, misalnya luka tembak saat merampok.
  • Penyakit akibat perkelahian – Cedera fisik atau trauma yang terjadi karena perkelahian yang disengaja, baik antarindividu maupun tawuran.
  • Penyakit akibat balap liar – Kecelakaan yang terjadi saat balapan kendaraan bermotor di jalan umum yang melanggar aturan lalu lintas.
  • Penyakit akibat penggunaan senjata tajam atau api untuk kejahatan – Luka atau komplikasi yang ditimbulkan dari penggunaan senjata dalam aksi kriminal.
  • Penyakit akibat tato dan tindik – Infeksi kulit atau penyakit lain yang muncul karena proses pembuatan tato atau tindik yang tidak steril.
  • Penyakit akibat perawatan kecantikan – Komplikasi dari prosedur seperti suntik pemutih, filler, atau laser yang tidak medis.
  • Penyakit akibat operasi plastik – Semua tindakan bedah yang bersifat estetika, seperti sedot lemak, facelift, atau pembentukan hidung.
  • Penyakit yang timbul karena perbuatan melawan hukum – Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan yang melanggar hukum secara umum.
  • Penyakit yang sudah ditanggung program jaminan lain – Misalnya kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi lainnya.
  • Penyakit akibat kecelakaan yang disengaja – Kecelakaan yang memang direncanakan untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain.
  • Penyakit akibat penggunaan obat terlarang – Selain narkoba, penyalahgunaan obat-obatan resep yang tidak sesuai indikasi.
  • Penyakit akibat keracunan makanan yang disengaja – Keracunan yang terjadi karena sengaja mengonsumsi racun atau zat berbahaya.
  • Penyakit akibat perjudian – Gangguan mental atau fisik yang timbul dari kecanduan berjudi.
  • Penyakit akibat prostitusi – Penyakit menular seksual yang didapat dari aktivitas prostitusi, seperti HIV/AIDS atau sifilis.
  • Penyakit akibat hubungan seksual di luar nikah – Gangguan kesehatan yang muncul dari perilaku seksual berisiko yang melanggar norma.
  • Penyakit akibat aborsi ilegal – Komplikasi medis yang timbul dari tindakan aborsi yang tidak sesuai ketentuan hukum.
  • Penyakit akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disengaja – Luka fisik atau trauma psikologis yang disebabkan oleh tindakan kekerasan yang direncanakan.
  • Penyakit akibat penganiayaan – Cedera yang diderita karena dianiaya oleh orang lain dengan sengaja.

Perlu dicatat bahwa daftar di atas merupakan ringkasan dari peraturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, sebaiknya Anda merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan aturan turunannya, atau menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan.